LOGO Kelurahan Gerung Selatan
Beranda > Tugas Dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Posting oleh gerungselatanlobar - 8 Juli 2022 - Dilihat 242 kali

Lurah Gerung Selatan

TUGAS POKOK : Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

FUNGSI 

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pelayanan masyarakat;
  • penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Sekretaris Lurah

TUGAS POKOK : Melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah Kelurahan.

FUNGSI 

  • penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  • pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
  • pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.

Kasi Pemerintahan

TUGAS POKOK : Melakukan urusan pemerintahan umum dan Kelurahan, administrasi  pertanahan, administrasi kependudukan dan pembinaan politik dalam negeri serta perlindungan masyarakat

FUNGSI 

  • penyusunan program kerja dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan    desa/Kelurahan serta administrasi pertanahan;
  • penyusunan program kerja dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil; dan
  • penyusunan program kerja dan pembinaan kegiatan sosial politik, ideologi negara dan kesatuan bangsa serta perlindungan masyarakat;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.

Kasi Kesejahteraan Sosial

TUGAS POKOK  : Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan kesejahteraan social.

FUNGSI 

  • Penyusunan program kerja, pembinaan pelayanan dan bantuan social, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  • Penyusunan program kerja dan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta dan kesejahteraan masyarakat;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.

Kasi Ekonomi dan Pembangunan

TUGAS POKOK : Mempunyai tugas melakukan pembinaan pembangunan di bidang perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, serta pembinaan lingkungan hidup.

FUNGSI  

  • Penyusunan program kerja dan pembinaan perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi dan distribusi;
  • Penyusunan program kerja dan pembinaan lingkungan hidup; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugasnya.

Kasi Ketertiban dan Keamanan

TUGAS POKOK  : Mempunyai tugas melakukan pembinaan ketertiban wilayah..

FUNGSI  

  • Penyusunan rencana dan program kerja pada Seksi  Ketentraman dan Ketertiban;
  • Penyelenggaraan pembinaan ketentraman serta ketertiban  ketertiban umum wilayah; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah  sesuai dengan tugasnya.